Rabu, 15 Mei 2013

Cybercrime dan Cyber ethics


A. Pengertian Cybercrime dan Cyber ethics
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Sedangkan Cyber ethics adalah aturan tidak tertulis tentang penggunaan teknologi internet (Komputer) yang memberi batasan kepada pengguna tentang tatacara atau budaya yang baik dalam menggunakan media internet.

B. Contoh kasus Cybercrime dan cara penyelesaiannya
Penyebaran virus yang terjadi pada bulan Juli 2009 yaitu dengan menyerang Twitter (salah satu jejaring sosial yang sedang naik pamor di masyakarat saat itu) menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Pada Agustus 2009, Twitter diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang .

Menurut saya, untuk menyelesaikan kasus yang seperti ini ada 3 pihak yang harus yang menjadi perhatian khusus antara lain:
1. Pihak penyedia layanan harus memberikan keamanan dan memastikan tidak ada serangan.
2. Pihak keamanan harus memberi ganjaran kepada sang penyerang.
3. Pihak User harus berbekal pengetahuan dan software yang handal dalam mengatasi serangan.

Sumber:
http://maiiaya.blogspot.com
http://lizamainardianty.wordpress.com